Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor melayangkan gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berkaitan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Muhdlor diatur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Tempat (BPPD) Sidoarjo.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penyelidikan Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip, Senin (20/5/2024), permohonan praperadilan Gus Muhdlor diajukan pada Selasa, 14 Mei 2024 dengan Nomor Perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Golongan Perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,\\\” tulis laman SIPP PN Jaksel.

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Gus Muhdlor adalah KPK RI cq Pimpinan KPK. Sementara sidang perdana akan digelar pada Selasa, 28 Mei 2024 akan datang di Ruang Sidang 03 PN Jaksel.

\\\”Petitum permohonan belum bisa ditampilkan,\\\” tulis keterangan laman SIPP PN Jaksel.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor sah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka spaceman slot berkaitan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penahanan Gus Muhdlor. \\\”Regu penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama,\\\” kata Johanis Tanak terhadap wartawan, Selasa (7/5/2024).

Johanis mengatakan, KPK mengerjakan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan. Gus Muhdlor ditempatkan di Rutan KPK. \\\”Penahanan terhitung mulai hari pada 7 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024,\\\” ujar Johanis.

Kasus Korupsi yang Menjerat Gus Muhdlor

ohanis Tanak menyebut Muhdlor dalam jabatannya membuat peraturan seputar pencairan dana ASN pada tahun 2023. Dimana peraturan hal yang demikian sebagai kedok untuk tersangka mengerjakan pemotongan dana ASN.

\\\”Dibuatkan peraturan dalam wujud keputusan Bupati yang ditandatangani AMA (Gus Muhdlor) untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak tempat bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,\\\” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Setelahnya, dia memerintahkan Kasubag Lazim BPPD Sidoarjo Siska Wati untuk menghitung besaran dana yang didapatkan ASN sekaligus menghitung besaran pemotongannya.

Berhubungan kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari) dan lebih dominan uangnya bagi AMA (Gus Muhdlor),\\\” ujar Tanak.

Sementara pemotongan dana yang dipatok sebesar 10 persen hingga dengan 30 persen sesuai dengan besaran intensif yang diterima ASN BPPD.

Tanak juga menambahkan, eks politikus PKB itu sempat berusaha menutupi upaya korupsinya. Dimana sopir pribadinya Ari memerintahkan Siska menyerahkan uang hasil potongan secara tunai.

Kemudian pemotongan dana itu dikoordinir tiap bendahara yang sudah ditunjuk di tiga bidang pajak tempat dan bagian sekretariat.

Muhdlor juga memonitor hasil pemotongan itu via Ari via sebagian orang kepercayaannya.

\\\”Berhubungan progres penerimaan uang oleh AMA (Gus Muhdlor), penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska) sebagaimana perintah AS (Ari) dalam wujud uang tunai diantaranya diserahkan ke sopir AMA. Sempurna kali selesai penyerahan uang, SW senantiasa melaporkannya pada AS,\\\” terang Tanak.

Oleh maka, Muhdlor Ali dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung semenjak 7 Mei hingga dengan 26 Mei 2024.

sudah ada tiga tersangka dari perkara ini, adalah Siska Wati, Ari, dan Gus Muhdlor

Muhdlor pun dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 seputar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 seputar Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 seputar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.