New York – Jaksa New York mengatakan pada Jumat 26 April 2024 sudah mengembalikan 30 barang antik ke Kamboja dan Indonesia. Benda-benda bersejarah hal yang demikian pernah dijarah dijual atau ditransfer secara ilegal oleh jaringan pedagang dan penyelundup Amerika Serikat (AS).
“Barang-barang antik itu bernilai sempurna US$3 juta (sekitar Rp48,7 miliar),” kata Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg seperti dikutip dari Channel News Asia, Sabtu (27/4/2024).
Bragg mengatakan dalam sebuah pernyataan slot depo 10k bahwa dia sudah mengembalikan 27 buah ke Phnom Penh dan tiga lainnya ke Jakarta dalam dua upacara repatriasi baru-baru ini, termasuk perunggu dewa Hindu Siwa (“Shiva Triad/Tiga Serangkai Siwa”) yang dijarah dari Kamboja dan sebuah batu relief dua patung tokoh kerajaan dari Kerajaan Majapahit (abad 13-16) yang dicuri dari Indonesia.
Bragg menuduh pedagang seni Subhash Kapoor, seorang keturunan India-Amerika, dan Nancy Wiener dari Amerika melakukan perdagangan ilegal barang antik.
Kapoor, yang dituduh melakukan jaringan penyelundupan barang-barang curian di Asia Tenggara untuk dijual di galerinya di Manhattan, sudah menjadi target investigasi peradilan AS yang dijuluki “Hidden Idol” selama lebih dari satu dekade.
Dicokok pada tahun 2011 di Jerman, Kapoor dikirim kembali ke India di mana dia diadili dan dijatuhi sanksi 13 tahun penjara pada November 2022.
Merespon dakwaan AS atas konspirasi memperdagangkan karya seni curian, Kapoor membangkang tuduhan hal yang demikian.
“Kami terus menyelidiki jaringan penyelundupan luas yang … menargetkan barang antik Asia Tenggara,” kata Bragg dalam pernyataannya.
“Terang masih banyak pekerjaan yang patut dikerjakan.”
Sementara Wiener, yang dijatuhi sanksi pada tahun 2021 sebab memperdagangkan karya seni curian, berupaya menjual perunggu Shiva melainkan walhasil mendonasikan karya hal yang demikian ke Museum Seni Denver (Colorado) pada tahun 2007.