Indira Chuanda Thita Syahrul putri dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak dapat membendung air matanya lagi ketika mesti disodorkan bermacam-macam barang bukti yang dimilikinya diduga dari hasil uang panas.

Dia cuma sesunggukkan membendung air matanya di persidangan ketika dirinya dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara ayahnya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Awalnya, Jaksa tengah menampilkan daftar barang bukti yang telah disita penyidik KPK yang ialah hasil korupsi SYL. Barang-barang itu ialah pemberian SYL kepada Thita yang meskipun hasil urunan ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketua Hakim, Rianto Adam Pontoh kemudian mengambil alih pertanyaan Jaksa.

Pontoh menanyakan soal tarif berobat Stem Cell senilai slot thailand Rp20 juta yang ditanggungkan ke Kementan. Dia segera memberi arahan Thita sebab namanya disebut-sebut dan viral di pemberitaan yang membuat namanya tercemar.

“Di mana mana pemberitaan seperti itu, apakah saudara enggak ada niat melapor orang-orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau saudara merasa bahwa nama saudara dicemar,” kata Pontoh di ruang sidang.

Pontoh yang mengamati Thita tak kuasa membendung air mata lagi menerangkan kalau absensinya untuk membuat jelas perkara yang menjerat ayahnya.

“Dan itulah faktanya seperti itu, sehingga itu bahkan menghadirkan saudara sebab nama saudara disebut oleh para saksi segala, hampir segala saksi mengatakan itu dan tercatat seperti ini, yang tadi diperlihatkan tabel-tabel penuntut biasa sebab itu catatan dari orang-orang yang pernah saudara dimintai untuk membayar keperluan saudara,” tegas Pontoh.

Dicecar soal Pembelian Ransel
Pontoh kemudian mencecar Thita perihal adanya pembelian tas yang senilai Rp26 juta. Cuma saja anggota DPR RI fraksi NasDem itu berkelih tak tahu.

“Tak ada pak Jaksa,” kata Thita dengan suara bergetar.

Kata Thita ia cuma pernah dibelikan sweater dan baju saja. Sementara untuk karcis pesawat untuk bepergian ke luar Negeri ia cuma terima jadi saja.